Kemenag Akan Tindaklanjuti Indikasi Pelanggaran First Travel

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama akan memberikan sanksi bila ditemukan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan PT First Travel. Sanksi diberikan bertahap berupa teguran lisan, pembekuan, dan pencabutan izin. 

Kepala Bagian Perundang-undangan dan Naskah Perjanjian Kemenag Anang Kusmawadi mengatakan, secara hukum, kapasitas Kementerian Agama akan menindaklanjuti (temuan pelanggaran) apa yang ada di lapangan, dalam hal ini terkait dengan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah-nya. 

"Jika ada pelanggaran akan kita tindaklanjuti sesegera mungkin," ujar Anang usai mediasi antara jemaah umrah dengan PT First Travel di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Rabu (24/5). 

"Kami akan bahas bersama dengan tim , lalu akan ditentukan sanksi seperti apa kepada First Travel," kata Anang. 

Dikatakannya, sanksi yang akan diberikan kepada FT bisa berupa teguran lisan, pembekuan dan pencabutan, dalam mengambil sanksi, kita memerlukan data dukung dari jamaah, kami akan mengumpulkan data dukung dari jamaah untuk memberikan sangsi kepada FT. Menurutnya, tanpa data dukung, Kemenag tidak bisa memberikan sanksi. 

"Setiap pelanggaran akan kami beri sanksi tanpa pilih kasih, bahkan tahun 2016 ada 24 travel umrah yang kami cabut izinnya," ujarnya. 

Kepala Subdit Umrah Kemenag Arfi Hatim mengatakan, dari tahun 2015 Kememag sudah memanggil pihak FT untuk menjelaskan skema atau konstruksi pembiayaan umrah promo dengan pembiayaan 14 juta dan 15 juta. 

"Kami menilai bahwa ini berpotensi masalah, kami sudah memperingatkan kepada pihak FT," ujar Arfi.(p/ab)